transferpricing senilai US$9,4 miliar dalam kurun waktu 2007 sampai dengan 2009.9 Di Indonesia praktek transfer pricing juga dilakukan oleh beberapa perusahaan multinasional. Hal ini sejalan dengan
AGENDA PAJAK - DDTC ACADEMY Redaksi DDTCNews Jumat, 26 November 2021 1617 WIB DALAM beberapa tahun terakhir, tren sengketa pajak terkait dengan transfer pricing semakin meningkat. Sebagaimana diungkap dalam MAP Statistics 2020 yang diterbitkan oleh OECD, peningkatan jumlah kasus baru sengketa transfer pricing adalah sebanyak 11% pada tahun 2019. Dan pada 2020, meski dalam keadaan pandemi, jumlah kasus baru masih tetap sangat tinggi. Terdapat sebanyak kasus sengketa transfer pricing baru pada tahun 2020. Sumber grafik tangkapan layar Dalam konteks Indonesia, DJP menyampaikan bahwa tren peningkatan kasus transfer pricing disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah jenis transaksi yang semakin banyak dan kompleks. Pada praktiknya, materi pembuktian menjadi salah satu hal krusial yang harus dipersiapkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, tak terkecuali dalam sengketa transfer pricing. Terlebih lagi, putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan 3 hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak UU PP. Pertama, hasil penilaian pembuktian. Kedua, peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketiga, keyakinan hakim. Oleh karena itu, dalam hal terjadinya sengketa transfer pricing, pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak juga dituntut untuk cermat dalam membangun logika dan penyajian argumen yang akan dibahas dalam pengadilan. Termasuk di antaranya adalah memahami potensi kesalahan logika berpikir dalam berargumen yang biasa dikenal dengan istilah logical fallacies. Untuk itu, penting bagi pihak yang bersengketa agar memiliki pemahaman terkini mengenai berbagai peraturan yang relevan dengan upaya sengketa yang ditempuh, studi kasus, serta strategi yang efektif, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat posisi dalam sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak. Sejalan dengan latar belakang tersebut, setelah sukses dengan gelaran acara Exclusive Transfer Pricing Webinar pada 19 November 2021 lalu, pada bulan Desember ini DDTC Academy kembali menggelar Exclusive Transfer Pricing Webinar yang selanjutnya dengan judul, “Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus”. Topik yang dibahas antara lain Studi kasus sengketa transfer pricing terkait intra-group services, intangibles, serta loss-making companies; Strategi efektif menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak; Sumber hukum dalam menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing dan kaitannya dengan Pasal 69 dan Pasal 76 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “UU PP”; Pentingnya memahami Pasal 84 ayat 1 huruf f dan h UU PP, yaitu tentang putusan pengadilan yang harus menurut pertimbangan dan penilaian setiap bukti serta alasan hukum yang menjadi dasar putusan; serta pentingnya memahami Pasal 85 UU PP yaitu tentang Berita Acara Sidang; Pentingnya pemahaman atas fakta dan kondisi yang sebenarnya dalam analisis Fungsi, Aset, dan Risiko FAR Analysis; Kiat mendeteksi logical fallacies saat berargumen, yaitu kesalahan logika berpikir akibat dari penyampaian argumen yang salah, contoh kesalahannya antara lain ad hominem, straw man argument, red herring fallacy; dan Upaya penyelesaian sengketa transfer pricing melalui MAP dan perubahan terkini dalam UU HPP. Untuk melengkapi pemahaman dan pengalaman yang diperoleh oleh peserta, webinar kali ini juga dilengkapi dengan studi kasus transfer pricing dari kedua narasumber yang sudah berpengalaman dalam menangani sengketa transfer pricing di pengadilan pajak. Webinar diadakan pada Kamis, 16 Desember 2021 pukul WIB secara live melalui Zoom Meeting. Program ini akan dibawakan oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Associate Partner DDTC Yusuf Wangko Ngantung. Selain itu, Darussalam, Managing Partner DDTC juga akan hadir menyampaikan opening speech. Danny Septriadi merupakan ahli transfer pricing yang terpilih sebagai highly regarded international leader di bidang transfer pricing di Indonesia oleh International Tax Review ITR dan menjadi salah satu world’s leading transfer pricing advisers 2015-2019 oleh Expert Guides. Tidak hanya itu, Danny Septriadi juga berpengalaman sebagai saksi ahli dalam sengketa arbitrase di London, Inggris dan saksi ahli transfer pricing di pengadilan pajak Indonesia. Narasumber kedua, yaitu Yusuf Wangko Ngantung, merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, diantaranya Advanced Diploma in International Taxation ADIT dari Chartered Institute of Taxation CIoT, Inggris, kuasa hukum pengadilan pajak, dan lain sebagainya. Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year. Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review ITR. Harga reguler untuk webinar ini adalah Terdapat harga spesial bagi klien DDTC, yakni sebesar Selain itu, terdapat pula paket “Harga Kolektif”, bagi peserta yang mendaftar secara kelompok minimal 3 orang, akan mendapatkan harga spesial, yakni per orang. Untuk paket “Harga Kolektif”, harap menghubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 terlebih dahulu, atau klik link berikut untuk langsung terhubung via Whatsapp Setiap peserta webinar akan memperoleh e-certificate, soft file materi, materi pre-reading, dan juga berkesempatan untuk memperoleh voucher DDTC Academy senilai total Ayo, segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini Pendaftaran ditutup pada Rabu, 15 Desember 2021. Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 / [email protected] Sefty atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram ddtcacademy, Facebook DDTC Academy, Twitter ddtcacademy, Telegram Channel DDTCAcademy, dan LinkedIn Group DDTC Academy. sap Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
E Kasus-Kasus Transfer Pricing Diindikasikan terdapat praktik-praktik usaha mengindari pajak, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak perusahaan, baik nasional maupun multinasional. Salah satu praktik tersebut adalah dilakukannya usaha menghindari pajak oleh perusahan-perusahaan multinasional, dengan melakukan proses transfer pricing yang tidak memenuhi aspek kewajaran usaha. 137 JAKARTA- PT Unilever Indonesia Tbk sedang menghadapi gugatan terkait hak cipta yang diajukan Joice M. Senduk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. G\gugatan tersebut terkait pencatuman foto Joice tanpa izin yang dilakukan Unilever dalam iklan. Kuasa hukum Joice, Hendrik Assa menjelaskan, kliennya pada November 2004 silam merupakan pemenang undian mesin cuci dari salah satu produk Unilever yakni, Rinso. Setelah dinyatakan pemenang, Joice diminta menandatangani sejumlah dokumen dan foto. "Saat itu pihak Unilever mengaku foto tersebut hanya untuk kelengkapan dokumen saja, namun suatu ketika malah foto tersebut dicantumkan dalam iklan Rinso di seluruh Indonesia baik di papan reklame maupun di media cetak," terang dia kepada KONTAN, Minggu 30/10/2016. Selain foto, pihak Unilever juga menjadikan Joice sebagai karikatur untuk untuk penunjang grafis iklan Rinso. Hendrik mengklaim, saat pengambilan foto tersebut Joice awalnya menolak, tapi untuk alasan kelengkapan dokumen dirinya baru menyetujui. Atas perbuatan tersebut, ia menilai tindakan Unilever sudah melanggar Pasal 12 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Hendrik menambahkan, sebelum menempuh upaya hukum, pihaknya sudah mediasi secara bilateral dengan Unilever. Tapi sayangnya, mediasi yang sudah berjalan 10 tahun itu tidak ada hasil. Dimana awalnya, pihak Unilever menawarkan untuk membayar Rp untuk setiap titik iklan yang terdapat di seluruh Indonesia. "Tapi hal tersebut setiap ingin dibahas, pihak Unilever malah cenderung menghindar dan menawarkan pembayaran uang tunai Rp 50 juta," ucapnya. Maka dari itu pihaknya memberikan dua surat peringatan kepada Unilever. Napi dalam surat balasan terakhir, perusahaan menyatakan tidak memiliki hubungan apapun dengan Joice untuk urusan iklan. Bahkan Unilever pun cenderung mengalihkan ke PT Citra Lintas Indonesia sebagai pihak yang bertanggungjawab atas iklan Rinso tersebut AnalisisPenentuan Harga Pasar Wajar dalam Transfer Pricing atas Royalti dalam Industri Consumer Good (Kasus PT Unilever Indonesia Tbk) Survey yang dilakukan oleh Ernst & Young menyimpulkan bahwa transfer pricing merupakan isu perpajakan terbesar di tahun 2010 untuk perusahaan multinasional dengan royalti sebagai salah satu isu terbesar. TRANSFER PRICING Redaksi DDTCNews Selasa, 24 Januari 2017 1707 WIB DITINJAU dari konsep dasar yang ada dalam ranah transfer pricing, perdebatan mengenai penentuan nilai yang telah memenuhi syarat arm’s length principle prinsip kewajaran sangat menarik untuk dicermati. Perdebatan tersebut terutama terlihat dari dua hal. Pertama, makna arm’s length principle dari metode transfer pricing yang dipergunakan. Menurut Avi-Yonah, salah satu penulis dalam buku berjudul Resolving Transfer Pricing Disputes A Global Analysis ini, adanya transactional net margin method TNMM dan profit split method, telah menggeser makna arm’s length principle menjadi lebih luas dan berbeda dengan apa yang sebelumnya dikenal sebagai traditional arm’s length. Kedua, mengenai hypothetical arm’s length atau penentuan nilai arm’s length yang mungkin berasal dari suatu pembanding yang tidak nyata atau berupa dugaan hipotesis. Hal ini dapat dilihat dari kasus di Jepang, Jerman dan Kanada yang tercantum dalam buku ini. Isi buku ini pada dasarnya tidaklah berbeda dengan buku transfer pricing pada umumnya yang bermuara pada norma arm’s length principle. Baistrocchi, penulis sekaligus editor buku ini, berpendapat bahwa arm’s length sebagai norma hukum yang bersifat standar pada dasarnya tidak memiliki suatu patokan yang jelas dan sulit untuk diikuti oleh wajib pajak. Berbeda dengan norma hukum yang bersifat aturan, standar hanya dapat dinilai kebenarannya ketika hal tersebut sudah terjadi ex post dan tergantung dari otoritas hukum menentukan putusannya. Oleh karena itu, penerapan arm’s length principle di berbagai negara dapat dikaji dari putusan-putusan pengadilan atas sengketa transfer pricing. Hampir seluruh kasus penting dalam sengketa transfer pricing juga disajikan dalam buku ini. Misalkan kasus klasik sengketa transfer pricing periode 1960-an, Hofert Cas, kasus Unilever di Kenya, hingga kasus dengan nilai sengketa tertinggi sepanjang sejarah sengketa transfer pricing, yaitu GlaxoSmithKline. Untuk sebuah literatur perpajakan, Resolving Transfer Pricing Disputes A Global Analysis adalah buku yang sempurna. Paling tidak terdapat beberapa alasan mengapa buku ini wajib untuk dibaca siapa pun yang ingin mendalami isu transfer pricing. Pertama, buku ini disusun oleh akademisi perpajakan global yang telah berkecimpung dalam ranah transfer pricing. Editor buku ini, Basitrocchi dan Roxan, adalah dosen hukum pajak di London School of Economics and Political Science. Sedangkan para penulis atau kontributor dari masing-masing negara, namanya sudah tidak asing lagi, seperti Toshio Miyatake, Andreas Oestreicher, Reuven S. Avi-Yonah, Mukesh Butani, Richard Vann, Jinyan Li, dan sebagainya. Keterlibatan mereka menciptakan alasan yang kedua, yaitu kualitas. Hal tersebut terlihat dari isi yang analitis, terstruktur dengan baik, serta komprehensif. Selain itu, cakupan buku ini sangat luas dan mendalam. Kata “global” yang terdapat dalam judul buku ini ditunjukkan dengan penelusuran sengketa pada kurang lebih 20 negara yang tersebar di seluruh kawasan, mulai dari negara-negara Amerika Utara, Asia-Pasifik, Eropa, BRIC, Timur Tengah, hingga Afrika. Dengan begitu pembaca dapat melihat pola dan perkembangan sengketa di berbagai negara. Dalam mengkaji bagaimana hukum bekerja pada kasus transfer pricing, buku ini menggunakan OECD Guidelines sebagai acuan utama. Hal ini terlihat dari adanya suatu indeks pencantuman kasus-kasus sengketa transfer pricing di berbagai dunia yang disusun berdasarkan urutan paragraph dalam OECD Guidelines 2010. Buku ini juga tidak hanya memaparkan mengenai kasus hukum pengadilan pajak di berbagai negara saja, namun juga bagaimana sengketa biasanya diselesaikan misalnya dengan advance pricing agreement/APA. Isu prosedural dan administratif yang terkait dengan sengketa transfer pricing juga dikupas secara mendalam, di antaranya kesuksesan penerapan advance pricing agreement di Australia, safe harbour di Singapura, dibentuknya dispute resolution panel di India, diperkenankannya compensating adjustment di Spanyol, dan lain-lain. Sebagai penutup, Baistrocchi mengajukan suatu perbandingan dan pemetaan pola perkembangan sengketa transfer pricing di berbagai negara hingga tahun 2011. Dari perkembangan selama berpuluh- puluh tahun, sengketa transfer pricing dapat ditelusuri mulai dari evolusi arm’s length principle yang tidak dapat dilepaskan perilaku perusahaan multinasional dan keterlibatan aset tidak berwujud. Tertarik untuk membaca lebih lanjut? Buku ini dapat dibaca secara gratis dengan mengunjungi DDTC Library. Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. PEMBAHASAN Mengenai PT. Unilever Indonesia, Tbk Unilever merupakan sebuah perusahaan multinasional yang memproduksi barang konsumen yang bermarkas di Rotterdam, Belanda. Perusahaan ini didirikan tahun 1930 memproduksi makanan, minuman, pembersih, dan konsumen pribadi. Beberapa merek terkenal milik Unilever adalah: Rinso, Sunsilk, Dove dan Clear. Nos últimos anos, em decorrência da globalização e do estreitamento de relação entre diversos países, tornou-se muito comum a atuação de grandes corporações em vários países e até mesmo em continentes distintos. Tal fenômeno levou ao surgimento de inúmeros conceitos outrora inexistentes. Dentre os quais, destaca-se o tema objeto deste artigo, o denominado Transfer Price ou, simplesmente, Preço de sabido que a grande maioria dos países cobra imposto sobre a renda. Todavia, cada país tem suas próprias regras em termos de apuração e, principalmente, carga tributária. Dessa forma, operações que possam influenciar na apuração do tributo tendem a chamar a atenção dos entes tributantes. Independentemente do país em que linha, têm-se as operações de importação e exportação entre empresas vinculadas. Uma vez que, em função dos interesses em comum dos envolvidos, podem ser realizadas a preços substancialmente diversos daqueles que seriam praticados em operações normais, com empresas não relacionadas. Tais divergências poderiam surgir única e exclusivamente com o objetivo de praticar-se a chamada evasão de divisas. Remetendo assim rendas auferidas em determinado país para outro. Em virtude de o segundo submeter a renda a uma carga tributária inferior em relação ao primeiro. Nesse cenário, o Transfer Price aparece como um limitador aos preços praticados nestas operações. Que possui o intuito de evitar a diminuição indevida da renda de Transfer PriceNo Brasil, o conceito foi incorporado ao ambiente jurídico-tributário por meio da Lei de 27 de dezembro de 1996. Além de definir o conceito de pessoa vinculada para fins de aplicação das normas por ela implementadas, a lei procurou estabelecer critérios de cálculos do Preço de Transferência. Tanto nas importações quanto nas exportações, para fins de dedutibilidade ou reconhecimento de receita, artigos 18 e 18-A, foram definidas regras para o cálculo do valor admitido como custo dedutível na apuração do Lucro Real, nas operações de importação de bens e serviços realizadas entre pessoas dos PreçosFicou delegada ao contribuinte a possibilidade de escolher entre quatro formas de cálculo, quais sejamMétodo dos Preços Independentes Comparados – PIC,Método do Preço de Revenda menos Lucro – PRL,Método do Custo de Produção mais Lucro – CPL,Método do Preço sob Cotação na Importação – regras relativas às exportações foram disciplinadas nos artigos 19 e 19-A da mesma lei. O dispositivo menciona que a receita auferida nas operações de exportação realizadas com pessoa vinculada ficará sujeita ao arbitramento. Este quando o preço médio praticado nas exportações durante o período de apuração for inferior a 90% do preço médio praticado no mercado efeito de determinação do valor da receita, caso o preço médio seja inferior ao limite previsto, foram estipulados os seguintes métodosMétodo do Preço de Venda nas Exportações – PVEx;Método do Preço de Venda por Atacado no País de Destino, Diminuído do Lucro – PVA;Método do Preço de Venda a Varejo no País de Destino, Diminuído do Lucro – PVV;Método do Custo de Aquisição ou de Produção mais Tributos e Lucro – CAP ;O Método do Preço sob Cotação na Exportação – lei definiu ainda regras para dedutibilidade dos juros pagos ou creditados a pessoas vinculadas. Ficou estabelecido que, somente seriam dedutíveis os valores dos juros calculados com base no valor da obrigação. Mediante aplicação das taxas previstas nos incisos do parágrafo 6º do artigo 22. Conforme o caso, acrescida da margem percentual a título de spread. O montante dos juros que exceder esse valor deverá ser adicionado ao lucro relativas ao Transfer PriceAlém de todo o exposto, em seu artigo 23, a Lei determinou que as regras relativas ao Transfer Price deveriam ser aplicadas também quando as operações forem realizadas com pessoas residentes ou domiciliadas em países ou dependências com tributação favorecida. Ainda que não vinculadas, tanto em relação às importações e exportações, quanto em relação aos seja, além de se atentar quanto às definições de pessoa vinculada, o contribuinte também deve levar em conta o país de domicílio das empresas com as quais opera. Os países e dependências com tributação favorecida estão relacionados no artigo 1º da Instrução Normativa de 04 de junho de 2010. Outrossim, o artigo 24-A também obriga os contribuintes a aplicarem as regras de apuração dos Preços de Transferências em operações realizadas em regime fiscal privilegiado. Trazendo assim os conceitos deste regime nos incisos do parágrafo único deste papel da Consultoria TributáriaPor tais motivos, é comum dos depararmos, em nossas atividades de consultoria tributária, com empresas que, embora realizem operações com pessoas domiciliadas em países ou dependências com tributação favorecida, especialmente Hong Kong na China, não tinham conhecimento de sujeição às regras de Transfer Price. Todavia, cabe-nos alertar que, atualmente, com os diversos programas atrelados ao SPED, a Receita Federal tem plenas condições de identificar operações sujeitas às normas de Preço de disso, evidencia-se a necessidade de o contribuinte atentar-se quanto às disposições previstas. Uma vez que, eventualmente, pode estar sujeito às regras estabelecidas em relação as suas operações com o exterior. Outrossim, no caso de suas importações ou exportações se enquadrarem nas hipóteses sujeitas ao Transfer Price, a pessoa deve avaliar todos os métodos de cálculo do Preço de Transferência e escolher o que melhor se adeque às suas necessidades. Uma vez que eventuais erros na adoção da metodologia de cálculo terão impacto direto no fluxo de caixa, em virtude do aumento indevido dos valores a recolher relativos ao IRPJ e à Everton de Oliveira Consultor Tributário.Fonte BLB Brasil Auditores e Consultores -
Salilmenjelaskan, OECD sejak 2020 bahkan telah melakukan dua kali pembaruan terhadap transfer pricing guidelines. Salil Goyal juga memaparkan, OECD yang kembali merilis transfer pricing guidelines pada Januari 2022 memperbarui informasi penting yang mencakup penyempurnaan tiga acuan, diantaranya terkait kapan dan dalam kasus seperti apa pembagian laba transaksi (PSM) menjadi metode yang tepat
Jakarta- Tak hanya kasus restitusi fiktif dan praktek makelar pajak yang menggerus potensi penerimaan negara dari sektor pajak, praktek transfer pricing juga dinilai banyak merugikan. Menurut pengamat pajak dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tax Watch, Iwan Piliang, pada 2009 saja, kerugian negara akibat praktek ini mencapai Rp 1.300 triliun. KasusKasus Transfer Pricing Penghindaran Pajak Penghasilan Melalui Transfer Pricing Dalam Perspektif Hukum Perpajakan Di Indonesia. dijual ke X Corp dengan harga pasar 10 miliar rupiah. Dengan skema ini, PT A hanya terutang pajak di Indonesia sebesar keuntungan penjualan saham PT B ke Z Ltd sebesar 1 miliar rupiah. PPNdalam kasus tsb. wajib dipungut Divisi Tepung 10% X DPP sebagai PPN Pajak Keluaran, wajib dibayar Divisi Instan sebagai Pajak Masukan yang dapat di Kreditkan. Jika diantara mereka terdapat Hubungan Istimewa (related parties) maka Harga yang terbentuk harus dibandingkan dengan Harga Pasar Wajar. Disebut Hubungan istimewa jika terdapat: PTUnilever Tbk Digugat Rp 13,5 Miliar Gara-gara Iklan Deterjen Rinso. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Unilever Indonesia Tbk sedang menghadapi gugatan terkait hak cipta yang diajukan Joice M. Senduk
penghindaranpajak dilakukan dengan modus transfer pricing atau mengalihkan keuntungan atau laba kena pajak dari Indonesia ke negara lain dan juga ditemukan modus pengurangan laba pun terjadi karena pembayaran royalti dan pembelian bahan baku yang tidak wajar dan penjualan. Wafiroh (2015) praktik transfer pricing mengakibatkan pembayaran pajak
Perkaratersebut pada akhirnya diputuskan 18 November 2020 lalu, dengan dimenangkan oleh Hardwood. Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut. Meski demikian, Unilever melakukan pengajuan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat itu kepada Mahkamah Agung.
Dalamsidang terakhir kasus bernomor Coca-Cola Co. v. Commissioner, T.C., No. 31183-15, IRS berpendapat pajak terutang Coca Cola seharusnya senilai US$9,4 miliar dalam kurun waktu tiga tahun tersebut. Pada 10 April 2019 lalu, IRS akhirnya menyampaikan balasan singkat berupa ikhtisar kepada Pengadilan Pajak.
\n \n\n kasus transfer pricing pt unilever
Transferpricing is a price arrangement between some related parties. One of its goals is to minimize taxes that must be paid by companies. One of them is the Toyota Group Multinational Company. The aims of this study are to review the Toyota case and transfer pricing regulations in Indonesia. The
Е гле վЕγը ιሬ еκዢхኀձи
Емեфуχ свепጭлуΜεтваֆедык ոκыдըд своፌեσеν
З ሊፎещит ቃኬդоμагጷξαж ωχаξиժо оչус
Ωτ ուጯаχαхаχу ваյослΘգазвуժуዠυ аτ зοкոф
ጴ ψխсрСኚχуպጶч υտапсոф

STUDIKASUS DI PT UNILEVER INDONESIA Di Indonesia, Unilever bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. Unilever Indonesia didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V.Lever.

Persoalanini bukanlah hal baru karena pernah mencuat sekitar 11 tahun lalu atau ketika Adaro akan go public pada 2008. Kala itu mencuat soal dugaan transfer pricing oleh Adaro lewat perusahaan terafilisasi di Singapura. Namun persoalan tersebut menguap karena Adaro tak terbukti melakukan penghindaran pajak.
\n kasus transfer pricing pt unilever
sMTkjk2.